asdda

saDsad

ASDFagvsavg

houifg;/ul

Recent Posts

Monday, September 26, 2016

Hal-hal yang bertentangan dengan hukum UU ITE

  1. Melakukan keasusilaan/pronografi terhadap orang lain
  2. Mencermarkan nama baik orang lain
  3. Percabulan terhadap wanita/pria
  4. Intrinsik/ekstrinsik komputer
  5. Illegal pada sistem komputer
  6. Intersepsi Illegal
  7. Akses illegal
  8. Nonton pornografi/media digital
  9. Melakukan cyber bullying
  10. Menghina agama/kepercayaan di media sosial
Hasil gambar untuk UU ITE

Ikhtisar UU ITE

Hasil gambar untuk UU ITE


Kasus Prita Mulyasari

Kasus ini merupakan pertamakalinya UU ITE menelan korban. Seorang Ibu Rumah Tangga didaerah Tangerang dituduh mencemarkan nama baik sebuah Rumah Sakit Swasta tahun 2009. Hal itu disebabkan Ibu tersebut menuliskan keluhannya terhadap pelayanan rumah sakit tersebut dalam sebuah mailing list (milis) di internet. Tuntutan yang dirasa berlebihan membuat masyarakat beramai-ramai membuat gerakan sosial "KOIN UNTUK PRITA"


Kasus Johny Yan
Beliau tersangka menghina gereja Bethany dan menghina agama kristen di media sosial(facebook).


Contoh Kasus UU ITE

Hasil gambar untuk UU ITE


    1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
    2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
    3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
    4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
    5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
    6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
    7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
    8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
    9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
    10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
    11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
    12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
    13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
    14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmetika, dan penyimpanan.
    15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
    16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
    17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
    18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
    19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
    20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
    21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
    22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
    23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

                                              Istilah-Istilah DI UU ITE

                                              Lembaga lembaga di Indonesia yang menegakkan UU ITE diantaranya yaitu:


                                              Hasil gambar untuk UU ITE
                                              1. Kementerian Komunikasi dan Informatika, berperan sebagai regulator, khususnya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang memiliki 6 Direktorat, dan juga memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk menangani kasus-kasus pidana ITE.
                                              2. Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Unit IV Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Badan Reserse Kriminal
                                              3. ID-CERT - Indonesia Computer Emergency Response Team. ID-CERT didirikan sebagai komunitas pertama yang didirikan tahun 1998 untuk menangani insiden di internet. Didirikan oleh Budi Raharjo (Pakar IT dari ITB)[15]
                                              4. ID-SIRTII/CC - Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure/Coordination Center. Lembaga yang dibangun beberapa komunitas TI Indonesia dan institusi negara untuk menangani ancaman infrastruktur internet. ID-SIRTII didirikan 2007 dibawah Ditjen Postel (pada awalnya) dan mengoordinir para komunitas CERT yang ada di Indonesia. ID-SIRTII memiliki wewenang memonitor log traffic internet, dan mengasistensi lembaga penegak hukum lainnya, penelitian pengembangan serta pelatihan[16]
                                              5. Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) - Komunitas yang diberikan hak mengelola domain .id

                                              Penegakan Hukum



                                              Sembilan pasal UU ITE mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah:

                                              1. Lembaga Sertifikasi Keandalan (Pasal 10 ayat 2);
                                              2. Tanda Tangan Elektronik (Pasal 11 ayat 2);
                                              3. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 13 ayat 6);
                                              4. Penyelenggara Sistem Elektronik (Pasal 16 ayat 2);
                                              5. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik (Pasal 17 ayat 3);
                                              6. Penyelenggara Agen Elektronik (Pasal 22 ayat 2);
                                              7. Pengelolaan Nama Domain (Pasal 24);
                                              8. Tata Cara Intersepsi (Pasal 31 ayat 4);
                                              9. Peran Pemerintah dalam Pemanfaaatan TIK (Pasal 40);

                                              Hasil gambar untuk UU ITE

                                              Peraturan Pelaksana


                                              Hasil gambar untuk UU ITE

                                              1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
                                              2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
                                              3. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
                                              4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
                                              5. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

                                              Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Transaksi Elektronik

                                              Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.Hasil gambar untuk UU ITE

                                              Keberlakuan UU ITE